Senin, 19 Mei 2014

Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi dalam Islam



M
emakai sepatu high heel berarti memberi tekanan pada jari-jari kaki yang menjadi tumpuan tubuh, dalam waktu lama hal ini akan menimbulkan kelelahan, rasa pegal-pegal dan nyeri pada daerah kaki dan betis. Penggunaan high heel dalam waktu lama dan terus menerus dapat menimbulkan kerusakan bentuk anatomi kaki.
Beberapa kelainan bisa muncul seperti:

·         Neuroma morton, yang merupakan tumor jinak yang menimbulkan rasa nyeri akibat penebalan jaringan yang biasa terjadi antara jari ke-3 dan ke-4.
·         Timbul Haglund’s deformity yang merupakan pembesaran tulang di daerah tumit belakang dan menyebabkan nyeri yang dirasakan pada pertemuan antara tendon achilles dan tumit belakang.
·         Dapat mengalami pemendekan dan penebalan tendon achilles yang juga dapat menimbulkan rasa nyeri.
·         Dapat menyebabkan nyeri punggung karena saat menggunakan high heel, posisi tubuh kita tidak dalam posisi yang sesuai dengan allignment tubuh yang seharusnya.
Dalam tinjauan Syar’i perlu diketahui, Tabarruj menurut Syar’i meliputi diperlihatkannya apa yang tidak boleh diperlihatkan, berbusana yang menyingkap aurat, ber-ikhtilath (campur baur) dengan ajnabi (orang yang bukan mahram-nya), bersentuhan dengan mereka lewat jabat tangan, berdesak-desakan, dan sebagainya, termasuk berlaku genit dalam berjalan dan berbicara di hadapan mereka. Maka dari itu, menggunakan sepatu tumit tinggi tergolong dalam Tabarruj yang diharamkan.
Di samping itu, sepatu tumit tinggi terbukti menyebabkan berbagai penyakit, padahal diantara misi diturunkannya Syari’at ialah untuk menjaga diri manusia.
Allah Ta’ala berfirman: وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “
“Dan janganlah kalian mencampakkan diri kalian dalam kebinasaan…” (QS. Al Baqarah [2]: 195).
Syaikh Abdurrahman As Sa’dy menjelaskan bahwa mencampakkan diri dalam kebinasaan mengandung dua pengertian; Pertama: meninggalkan apa yang diperintahkan, yang dengan meninggalkan perintah tersebut seseorang jadi celaka baik jasmani maupun ruhaninya. Kedua: melakukan apa yang mencelakakan jasmani maupun ruhaninya, dan ini mencakup banyak hal [Tafsir As Sa’dy 1/90].
Selain itu, memakai sepatu seperti ini akan menimbulkan suara yang menarik perhatian lawan jenis. Lebih-lebih jika haknya runcing maka suaranya semakin keras, dan perilaku semacam ini lebih cepat membangkitkan syahwat lelaki.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ “
“Dan janganlah mereka (kaum wanita) menghentakkan kakinya (saat berjalan), hingga diketahui bahwa mereka menggunakan perhiasan yang tersembunyi…” (QS. An Nur [24] : 31).
Ini menunjukkan bahwa cara berjalan seorang wanita yang menarik perhatian adalah haram hukumnya. Apalagi dengan memakai hak tinggi, pinggul wanita yang memakainya akan menonjol, dan ini juga perbuatan yang haram bila dilakukan dengan sengaja. Kemudian bila pemakainya berniat agar nampak lebih tinggi, maka tambah lagi dosanya, yaitu dosa mengelabui orang lain. Dan yang terakhir, sepatu semacam ini telah menjadi trend wanita-wanita kafir, dari dahulu hingga sekarang.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ قَصِيرَةً فَاتَّخَذَتْ لَهَا نَعْلَيْنِ مِنْ خَشَبٍ فَكَانَتْ تَمْشِي بَيْنَ امْرَأَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ تَطَاوَلُ بِهِمَا “
“Ada seorang wanita Bani Israel yang bertubuh pendek memakai sandal dari kayu. Kemudian berjalan diantara dua wanita yang tinggi agar terlihat tinggi dengan sandal tersebut…”. [HR. Muslim no 2252, Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban (12/379), dan ini lafazh Ibnu Hibban].
Dengan kata lain, wanita yang memakainya otomatis meniru-niru kebiasaan wanita kafir atau Tasyabbuh, dan ini juga diharamkan. Kesimpulannya, mengenakan sepatu tumit tinggi hukumnya haram menurut syari’at Islam.
 
Source: http://www.hasmi.org/hukum-memakai-%E2%80%9Chigh-heel%E2%80%9D-sepatu-hak-tinggi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar