M
|
emakai sepatu high heel berarti memberi
tekanan pada jari-jari kaki yang menjadi tumpuan tubuh, dalam waktu lama hal
ini akan menimbulkan kelelahan, rasa pegal-pegal dan nyeri pada daerah kaki dan
betis. Penggunaan high heel dalam waktu lama dan terus menerus dapat
menimbulkan kerusakan bentuk anatomi kaki.
Beberapa kelainan bisa muncul seperti:
·
Neuroma morton, yang merupakan tumor jinak yang
menimbulkan rasa nyeri akibat penebalan jaringan yang biasa terjadi antara jari
ke-3 dan ke-4.
·
Timbul Haglund’s deformity yang merupakan pembesaran
tulang di daerah tumit belakang dan menyebabkan nyeri yang dirasakan pada
pertemuan antara tendon achilles dan tumit belakang.
·
Dapat mengalami pemendekan dan penebalan tendon
achilles yang juga dapat menimbulkan rasa nyeri.
·
Dapat menyebabkan nyeri punggung karena saat
menggunakan high heel, posisi tubuh kita tidak dalam posisi yang sesuai
dengan allignment tubuh yang seharusnya.
Dalam tinjauan Syar’i perlu diketahui, Tabarruj menurut Syar’i meliputi
diperlihatkannya apa yang tidak boleh diperlihatkan, berbusana yang menyingkap
aurat, ber-ikhtilath (campur baur) dengan ajnabi (orang yang
bukan mahram-nya), bersentuhan dengan mereka lewat jabat tangan,
berdesak-desakan, dan sebagainya, termasuk berlaku genit dalam berjalan dan
berbicara di hadapan mereka. Maka dari itu, menggunakan sepatu tumit tinggi
tergolong dalam Tabarruj yang diharamkan.
Di samping itu, sepatu tumit tinggi terbukti
menyebabkan berbagai penyakit, padahal diantara misi
diturunkannya Syari’at ialah untuk menjaga diri manusia.
Allah Ta’ala berfirman: ” وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“
“Dan janganlah kalian mencampakkan diri kalian dalam kebinasaan…” (QS. Al Baqarah [2]: 195).
“Dan janganlah kalian mencampakkan diri kalian dalam kebinasaan…” (QS. Al Baqarah [2]: 195).
Syaikh Abdurrahman As Sa’dy menjelaskan bahwa
mencampakkan diri dalam kebinasaan mengandung dua pengertian; Pertama:
meninggalkan apa yang diperintahkan, yang dengan meninggalkan perintah tersebut
seseorang jadi celaka baik jasmani maupun ruhaninya. Kedua: melakukan apa
yang mencelakakan jasmani maupun ruhaninya, dan ini mencakup banyak
hal [Tafsir As Sa’dy 1/90].
Selain itu, memakai sepatu seperti ini akan
menimbulkan suara yang menarik perhatian lawan jenis. Lebih-lebih jika haknya
runcing maka suaranya semakin keras, dan perilaku semacam ini lebih cepat
membangkitkan syahwat lelaki.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : ” وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ “
“Dan janganlah mereka (kaum wanita) menghentakkan kakinya (saat berjalan), hingga diketahui bahwa mereka menggunakan perhiasan yang tersembunyi…” (QS. An Nur [24] : 31).
“Dan janganlah mereka (kaum wanita) menghentakkan kakinya (saat berjalan), hingga diketahui bahwa mereka menggunakan perhiasan yang tersembunyi…” (QS. An Nur [24] : 31).
Ini menunjukkan bahwa cara berjalan seorang wanita
yang menarik perhatian adalah haram hukumnya. Apalagi dengan memakai hak
tinggi, pinggul wanita yang memakainya akan menonjol, dan ini juga perbuatan
yang haram bila dilakukan dengan sengaja. Kemudian bila pemakainya berniat agar
nampak lebih tinggi, maka tambah lagi dosanya, yaitu dosa mengelabui orang
lain. Dan yang terakhir, sepatu semacam ini telah menjadi trend wanita-wanita
kafir, dari dahulu hingga sekarang.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ قَصِيرَةً فَاتَّخَذَتْ لَهَا نَعْلَيْنِ مِنْ خَشَبٍ فَكَانَتْ تَمْشِي بَيْنَ امْرَأَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ تَطَاوَلُ بِهِمَا “
“Ada seorang wanita Bani Israel yang bertubuh pendek memakai sandal dari kayu. Kemudian berjalan diantara dua wanita yang tinggi agar terlihat tinggi dengan sandal tersebut…”. [HR. Muslim no 2252, Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban (12/379), dan ini lafazh Ibnu Hibban].
“Ada seorang wanita Bani Israel yang bertubuh pendek memakai sandal dari kayu. Kemudian berjalan diantara dua wanita yang tinggi agar terlihat tinggi dengan sandal tersebut…”. [HR. Muslim no 2252, Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban (12/379), dan ini lafazh Ibnu Hibban].
Dengan kata lain, wanita yang memakainya otomatis
meniru-niru kebiasaan wanita kafir atau Tasyabbuh, dan ini juga
diharamkan. Kesimpulannya, mengenakan sepatu tumit tinggi hukumnya haram
menurut syari’at Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar